Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Johann Zarco Berharap Mendapatkan Perpanjangan Kontrak di LCR

    December 6, 2025

    Mendagri Tito Telepon Bupati Aceh Selatan Untuk Kembali ke Indonesia

    December 6, 2025

    Kemendagri Sesalkan Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana : Okezone News

    December 6, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Saat Bali Menjadi Cermin Kekacauan Regulasi Pariwisata

    Saat Bali Menjadi Cermin Kekacauan Regulasi Pariwisata

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 6, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Pemerintah daerah terus menyuarakan “perang terhadap akomodasi ilegal”, namun publik jarang memahami bahwa yang disebut “ilegal” itu bukanlah platform-nya, bukan Airbnb, bukan Booking.com, bukan OTA mana pun. Yang ilegal adalah pelaku usaha yang menjalankan akomodasi tanpa izin, tanpa membayar pajak hotel, tanpa standar usaha, dan tanpa melapor tamu asing, meskipun bangunannya mewah dan penuh bintang di Instagram.


    Fenomena ini mencapai puncaknya di Bali, ketika Gubernur dan pemangku adat mulai secara terbuka mengkritik menjamurnya villa, apartemen dan guest house yang beroperasi tanpa dasar hukum. 

    Namun, di balik narasi “akomodasi ilegal” itu, ada jurang pemahaman yang tidak pernah dijelaskan. Siapakah yang sebenarnya wajib memiliki izin? Pemilik properti, operator, atau platform?



    Jawabannya sederhana, yang wajib berizin adalah pihak yang menjalankan usaha—bukan yang memiliki bangunan. Tetapi kesederhanaan ini hilang dalam praktik.

    Bali: Surga Wisata, Surga Pelanggaran Administratif

    Model bisnis villa dan apartemen di Bali berkembang sangat cepat. Banyak pemilik hanya menyerahkan unit kepada operator, manajer, atau agen. Lalu operator ini menyewakan unit atas nama mereka, memungut pembayaran, dan memasarkannya lewat platform digital. Namun sebagian besar tidak pernah memiliki NIB, apalagi Sertifikat Standar Usaha Akomodasi.

    Lebih parah lagi, pajak hotel (PBJT 10%) tidak dibayarkan, padahal pajak inilah yang menjadi sumber penerimaan daerah. Banyak villa berharga miliaran dengan tarif 200-800 Dolar AS per malam beroperasi sepenuhnya di luar radar negara.

    Inilah sumber kecamuk yang membuat Pemerintah Provinsi Bali mulai mengeluarkan peringatan keras, bahkan wacana penghentian layanan platform tertentu. Padahal, yang perlu dihentikan bukan platformnya—melainkan pelaku usaha “bayangan” yang bertahun-tahun bekerja tanpa legalitas.

    Mutatis Mutandis: Aturan Berlaku Sama untuk Villa, Apartemen, dan Guesthouse

    Regulasinya sebenarnya jelas dan konsisten. Baik apartemen, villa, guesthouse, homestay, glamping, maupun pondok wisata, semua tunduk pada prinsip yang sama:

    1. Pelaku usaha = pihak yang menjalankan dan menerima pembayaran dari tamu.

    Bisa pemilik. Bisa operator. Bisa manajemen profesional.

    2. Pelaku usaha wajib memiliki:

    NIB (OSS-RBA)

    Sertifikat Standar Usaha Akomodasi (KBLI 55110/55120/55130)

    Kewajiban Pajak Hotel (PBJT)

    Kewajiban PPh

    Kewajiban lapor tamu asing 1×24 jam

    3. Pemilik tidak otomatis pelaku usaha.

    Jika pemilik hanya menyerahkan properti dan menerima bagi hasil, yang wajib berizin adalah operator.

    Kekacauan muncul karena banyak operator di Bali beroperasi seperti hotel bintang lima tetapi tanpa satu pun izin, dan pemda lebih memilih menyasar “Airbnb” sebagai scapegoat, bukan pelaku usaha yang sesungguhnya.

    Paradoks Bali: Menghajar Platform, Membiarkan Pelaku Usaha Bayangan

    Di beberapa daerah Bali, diskursus publik menyempit pada satu kalimat: “Airbnb merusak tata kelola akomodasi.”
    Padahal Airbnb hanyalah etalase digital.

    Memblokir etalase tidak menghentikan toko ilegal.
    Mengatur pemilik properti tanpa membenahi operator liar hanya memperkuat ekonomi gelap.
    Mengacaukan platform tidak menyelesaikan masalah: ketidakmampuan menertibkan pelaku usaha yang tak terlihat.

    Regulasi yang benar justru sederhana:

    Daftar pelaku usaha akomodasi berbasis NIB

    Kewajiban memungut dan menyetor PBJT

    Audit operasional berdasarkan siapa yang menerima pembayaran

    Standarisasi SOP dan pelaporan tamu

    Jika Bali serius ingin menata pariwisata, target harus diarahkan pada pelaku usaha yang menerima uang, bukan pada platform digital yang hanya menampilkan iklan.

    Penutup: Ini Saatnya Bali Menjadi Contoh, Bukan Korban Kekacauan

    Bali dapat menjadi model nasional: bukan dengan menutup OTA, bukan dengan memburu influencer, tapi dengan membereskan core issue, siapa pelaku usaha, siapa yang berizin, siapa yang bayar pajak.
    Itu saja.

    Jika prinsip ini ditegakkan mutatis mutandis di semua jenis akomodasi, Indonesia tidak hanya akan memiliki pariwisata yang maju, tetapi juga adil, sehat, dan memberi PAD yang layak. Bukan sekadar surga bagi wisatawan, tetapi juga bagi hukum yang ditegakkan tanpa pandang bulu.

    Dan ketika itu terjadi, Bali bukan lagi menjadi cermin kekacauan, tetapi cermin kedewasaan pariwisata Indonesia.

    Kenny Wiston
    Praktisi Hukum





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Mendagri Tito Telepon Bupati Aceh Selatan Untuk Kembali ke Indonesia

    December 6, 2025

    PDIP Tak Persoalkan Wacana Hidupkan Lagi PPHN

    December 6, 2025

    Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

    December 6, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Johann Zarco Berharap Mendapatkan Perpanjangan Kontrak di LCR

    Berita Olahraga December 6, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita MotoGP: Johann Zarco, pebalap tertua di grid MotoGP, tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang…

    Mendagri Tito Telepon Bupati Aceh Selatan Untuk Kembali ke Indonesia

    December 6, 2025

    Kemendagri Sesalkan Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana : Okezone News

    December 6, 2025

    PDIP Tak Persoalkan Wacana Hidupkan Lagi PPHN

    December 6, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Johann Zarco Berharap Mendapatkan Perpanjangan Kontrak di LCR

    December 6, 2025

    Mendagri Tito Telepon Bupati Aceh Selatan Untuk Kembali ke Indonesia

    December 6, 2025

    Kemendagri Sesalkan Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana : Okezone News

    December 6, 2025

    PDIP Tak Persoalkan Wacana Hidupkan Lagi PPHN

    December 6, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.