Jakarta –
Jaksa penuntut umum (JPU) menyoroti sikap mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang mengaku tidak ingat dan tidak tahu saat ditanya hakim mengenai dugaan aliran uang dan perintah menyerahkan uang Rp 40 miliar ke anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo. Jaksa pun bertanya-tanya soal kondisi Anang.
Hal itu terjadi saat Anang menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2023). Saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Duduk sebagai terdakwa Johnny G Plate dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim mengkonfrontasi kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Komisaris dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak ke Anang. Kedua orang itu telah bersaksi juga sebagai saksi mahkota.
Hakim bertanya apakah Anang pernah memerintahkan Irwan untuk menyerahkan uang Rp 40 miliar untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anang membantah itu.
“Ada nggak saudara bilang juga ke Irwan Hermawan lewat Windi Purnama juga untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 40 miliar untuk BPK tidak?” tanya hakim.
“Tidak Yang Mulia,” jawab Anang.
“Waktu itu saudara ada di luar negeri? cobalah dulu, kalau tidak ya bilang tidak aja,” tegas hakim.
“Tidak ada perintah apapun, tidak ada,” kata Anang.
“Saudara bantah itu Rp 40 miliar?” tanya hakim lagi.
“Iya,” Jawab Anang.
Hakim bertanya apakah Anang pernah memerintahkan untuk menyerahkan uang ke seseorang bernama Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar. Anang membantah dan mengaku tidak pernah memerintahkan itu.
“Ada tidak yang Rp 15 miliar untuk Edward Hutahaean?” tanya hakim.
“Tidak ada perintah saya,” jawab Anang.
“Tidak ada juga perintah saudara?” tanya hakim.
“Tidak ada Yang Mulia, saya lagi di luar negeri kalau tidak salah,” kata Anang.
“Tidak tahu juga saudara?” tanya hakim.
“Tidak tahu, belakangan baru tahu,” jawab Anang.
Hakim bertanya lagi soal perintah Anang ke Irwan untuk menyerahkan uang Rp 70 miliar ke seseorang di Komisi I. Anang membantah.
“Ada lagi Rp 70 miliar katanya untuk komisi I Rp 70 miliar. Benar?” tanya hakim.
“Tidak pernah Yang Mulia,” jawab Anang.
“Lewat Nistra. Tidak juga?” tanya hakim.
“Tidak kenal Yang Mulia,” jawab Anang.
Tak cukup sampai di situ, hakim juga bertanya soal perintah Anang ke Irwan untuk menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo. Lagi-lagi, Anang membantah itu. Bahkan Anang mengaku tidak mengenal Dito.
“Terakhir, ada Rp 27 miliar untuk Dito Ariotedjo?” tanya hakim.
“Tidak kenal Yang Mulia,” jawab Anang.
Jaksa yang mendengar itu pun nampak heran. Jaksa bahkan bertanya kondisi Anang apakah sempat terjatuh hingga kepentok.
“Saudara saksi, dalam hal ini saudara sebagai saksi dan juga sebagai terdakwa. Oke saudara mempunyai hak ingkar silakan, bebas, kami tidak akan memaksa saudara. Keterangan saudara tidak banyak ingat, tadi jalan ke sini nggak jatuh kepentok kan? Aman?” kata jaksa.
Diketahui, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
(whn/dwia)