Jakarta –
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi. Lukas menyatakan menolak putusan tersebut.
“Demikian putusan majelis hakim berdasarkan musyawarah, jadi atas putusan ini baik Saudara penuntut umum maupun Terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ya atau Saudara berpikir-pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya, silakan untuk Terdakwa gimana sikap Saudara?” tanya Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” jawab kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala.
Petrus mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. Sementara itu, jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Itu hak, saya sudah jelaskan tadi kan punya hak yang sama demikian juga dengan penuntut umum KPK punya hak yang sama untuk menyatakan sikap. Gimana sikap Saudara?” tanya Hakim Rianto.
“Baik, terima kasih Yang Mulia. Atas putusan yang dimaksud kami menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa KPK.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di kasus suap dan gratifikasi.
“Mengadili menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara,” lanjutnya.
Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
(yld/yld)