Seorang waria bernama Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari (43) menganiaya korban kecelakaan hingga tewas, pemuda inisial AK (20) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ayu Lestari kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ayu Lestari dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.
“Sudah ditahan,” imbuh Agum.
Bunyi Pasal 351 ayat (3):
“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Bunyi Pasal 359:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Korban Disekap 3 Hari
Sebelumnya, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan korban sempat disekap selama 3 hari. Korban sebelumnya mengalami kecelakaan hingga terluka.
“Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan,” kata Stanlly Soselisa.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….