Jakarta –
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS. Kuasa hukum Irwan, Maqdir menyebut kliennya sudah berkata jujur dalam persidangan.
“Ya karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC karena dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya,” kata Maqdir kepada wartawan usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Maqdir mengatakan ancaman yang diperoleh keluarga Irwan mulai dari dibuntuti hingga rumah yang didatangi orang tak dikenal menjadi salah satu alasan pengajuan JC tersebut. Dia berharap jaksa mempertimbangkan pengajuan JC Irwan.
“Iya akhirnya juga itu, karena memang keluarga dulu kan sempat segala macam ya yang kayak gitu. Udah lah mau diapain gitu loh ya. Dia sudah mengajukan, kita harapkan bahwa itu dipertimbangkan,” ujarnya
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS. Irwan merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan jaksa saat Irwan diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lain, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
“Yang Mulia, sebelum ke tim penasihat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Jaksa berharap keterangan Irwan akan membuat terang kasus tersebut jika menjadi JC. Hakim ketua, Dennie Arsan Fatrika, meminta tim penasihat hukum Irwan menyiapkan persyaratan pengajuan JC tersebut.
“Maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa juga di persidangan ini yang kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata jaksa.
(isa/isa)