Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK merupakan suatu perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tentang Majelis Kehormatan MK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.
MKMK atau disebut juga dengan Majelis Kehormatan dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi atas usul Dewan Etik MK. Berikut penjelasan tentang profil, tugas dan wewenang hingga keanggotaan Majelis Kehormatan Majelis Konstitusi (MKMK):
Apa Itu Majelis Kehormatan MK?
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, dijelaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Hal tersebut terkait dengan laporan mengenai dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang disampaikan oleh Dewan Etik Konstitusi. Dalam hal ini, Hakim Konstitusi adalah jabatan yang menjalankan wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Adapun Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi adalah panduan moral dan etik bagi setiap Hakim Konstitusi, baik dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya maupun dalam pergaulan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Tugas dan Wewenang MKMK
Tugas Majelis Kehormatan dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Diatur dalam Pasal 2 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan wewenang MKMK yaitu:
- Majelis Kehormatan berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah.
- Majelis Kehormatan berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
- Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dapat diperiksa dan diputus paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat dalam e-BRLTP.
- Dalam hal jangka waktu 30 hari belum selesai pemeriksaannya, dapat diperpanjang paling lama 15 hari kerja berikutnya.
Keanggotaan Majelis Kehormatan MK
Dalam Pasal 4 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 dipaparkan bahwa Keanggotaan Majelis Kehormatan berjumlah 3 orang yang terdiri atas:
- 1 orang Hakim Konstitusi
- 1 orang tokoh masyarakat
- 1 orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Keanggotaan Majelis Kehormatan bersifat tetap untuk masa jabatan 3 tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat yang dilaksanakan untuk menentukan Hakim Konstitusi sebagai Anggota Majelis Kehormatan dan hal-hal lainnya.
Simak Video ‘MK Bentuk Majelis Kehormatan MK Buntut Dugaan Pelanggaran Kode Etik’:
(wia/imk)