Bandung –
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka di kasus promosi judi online. Ferdian Paleka merupakan YouTuber yang pernah viral gara-gara konten prank sampah kepada waria.
Dilansir detikJabar, vonis untuk Paleka dibacakan Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (24/10). Duduk selaku Ketua Majelis Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar di laman SIPP PN Bandung, Rabu (25/10/2023).
Vonis untuk Paleka diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Paleka sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Paleka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tulis amar putusan tersebut.
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)