Jakarta –
Polisi menetapkan dua tersangka buntut video viral sejumlah anggota Pemuda Pancasila (PP) menggeruduk Mie Gacoan di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Polisi mengungkap motif anggota PP tersebut ialah mengelola parkir di tempat makan tersebut.
“Motifnya adalah ingin mengambil alih lahan parkir,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dilansir detikSumut, Rabu (25/10/2023).
Hadi mengatakan penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua tersangka atas kejadian itu. Keduanya adalah Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah.
Saat ini, keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
“Kami imbau datang dan menyerahkan diri baik-baik ke polisi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua tersangka buntut kasus penggerudukan itu.
“Dari kasus kemarin itu, kami menetapkan dua orang menjadi tersangka, yakni berinisial O dan R. Saat ini keduanya masih diburu,” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Senin (23/10).
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga ‘Saat Heboh Ormas Geruduk Mie Gacoan di Medan, Disebut Minta Kelola Parkir’:
(rdp/idh)