Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aktivis Kendeng Diperiksa, DPR Ingatkan Polisi Tak Jadi Alat Pengusaha

    December 8, 2025

    Lalu Lintas di Sekitar Monas Dialihkan Imbas Demo Apdesi

    December 8, 2025

    Sanskar Saraswat Kampiun Tunggal Putra Guwahati Masters 2025

    December 8, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»MA Tolak Kasasi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur

    MA Tolak Kasasi Eks Hakim Pembebas Ronald Tannur

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 8, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan hakim anggota Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur (31) yakni Heru Hanindyo.

    Dengan demikian, dia tetap dihukum pidana selama 10 tahun penjara.

    “Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, Senin (8/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Perkara nomor: 10230 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Firdaus Syafaat. Putusan diketok pada Rabu, 3 Desember 2025.

    Hukuman 10 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan itu menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.





    bersama Erintuah Damanik dan Mangapul dinilai terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Heru dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam perkara ini, dua kolega Heru yang menjadi bagian dari majelis hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya dinilai menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31).

    Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

    Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

    Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

    Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

    Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti. Erintuah Damanik dkk juga dinilai terbukti menerima gratifikasi.

    Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

    Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

    Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

    Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

    Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

    (dal/ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Lalu Lintas di Sekitar Monas Dialihkan Imbas Demo Apdesi

    December 8, 2025

    Golkar-PKS Dukung Usul Pilkada Lewat DPRD, Demokrat Masih Kaji

    December 8, 2025

    Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir Punya Harta Rp25,9 Miliar

    December 8, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Aktivis Kendeng Diperiksa, DPR Ingatkan Polisi Tak Jadi Alat Pengusaha

    Berita Nasional December 8, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengingatkan agar Kepolisian harus bersikap hati-hati…

    Lalu Lintas di Sekitar Monas Dialihkan Imbas Demo Apdesi

    December 8, 2025

    Sanskar Saraswat Kampiun Tunggal Putra Guwahati Masters 2025

    December 8, 2025

    Harga Minyak Dunia Masih Tinggi karena Tunggu Keputusan The Fed

    December 8, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Aktivis Kendeng Diperiksa, DPR Ingatkan Polisi Tak Jadi Alat Pengusaha

    December 8, 2025

    Lalu Lintas di Sekitar Monas Dialihkan Imbas Demo Apdesi

    December 8, 2025

    Sanskar Saraswat Kampiun Tunggal Putra Guwahati Masters 2025

    December 8, 2025

    Harga Minyak Dunia Masih Tinggi karena Tunggu Keputusan The Fed

    December 8, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.