Jakarta –
Satpol PP Sidoarjo kembali menetapkan Masriah, emak-emak penyiram kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti sebagai pelanggar Perda. Kali ini, Masriah memang tak menyiram tinja, namun ia kembali menjadi tersangka atas ulahnya buang sampah sembarangan di depan jalan rumah Wiwik.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Anas Ali Akbar mengatakan, hari ini Masriah telah memenuhi panggilan Satpol PP untuk diperiksa. Ia tiba sekitar pukul 09.30 WIB.
Pantauan detikJatim, Masriah memakai baju dan bawahan berwarna biru. Ia juga masker warna merah dan memakai kacamata hitam. Ia Langsung masuk ruang pemeriksaan. Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul 12.30 WIB.
“Setelah melalui pemeriksaan dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Anas usai melakukan pemeriksaan, Selasa (31/10/2023).
Anas menjelaskan, dalam pemeriksaan, Masriah mengakui bahwa dirinya membuang sampah itu di area tanah miliknya. Rencana berkas kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Anas menambahkan, Masriah akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan dijerat dengan Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C. Dengan ancaman paling ringan 1 bulan dan paling maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)