Nama Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) ikut terseret dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G. Achsanul mengaku siap memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Terkait dengan beredarnya informasi bahwa saya akan dipanggil Kejaksasn Agung untuk dimintai klarifikasi mengenai BTS Kominfo, saya siap hadir sesuai dengan prosedur,” kata Achsanul saat dihubungi, Selasa (31/10/2023).
Nama Achsanul muncul dalam sidang lanjutan korupsi proyek BTS saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak diperiksa sebagai terdakwa. Achsanul mengaku memang pernah melakukan audit terkait proyek BTS 4G.
“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya, saya bisa sampailan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel dan kami bersama penyidik kejaksaan sudah melakukan ekspose di kantor BPK,” katanya.
Dia menambahkan, kasus korupsi BTS 4G pun berawal dari hasil temuan audit yang dilakukan oleh BPK.
“Saya berkomitmen untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum. Selama ini kami sudah sering membantu APH (aparat penegak hukum) dalam penyelesaian kasus hukum. Kasus ini justru bermula dari temuan BPK,” katanya.
Kejagung Izin Jokowi untuk Periksa Achsanul Qosasi
Nama Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi (AQ) muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pemanggilan untuk anggota III BPK RI Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan izin dari Jokowi diperlukan untuk meminta keterangan Achsanul. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tepatnya pada Pasal 24 yang menyebutkan, ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’.
“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan, Minggu (29/10).
“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik,” imbuh Ketut.
Kejagung memastikan akan memanggil Achsanul untuk dimintai keterangan. Namun, Ketut belum menjelaskan detail apa peran Achsanul terkait kasus ini.
“Pada waktunya pasti akan kami panggil, terkait dengan aliran dana akan kami telusuri,” kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (24/10).
Ketut menjamin kasus BTS terus diusut. Dia mengatakan penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti.
“Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi,” tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: