Jakarta –
Mantan Menkominfo Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dia meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena proyek ini mangkrak.
“Kami secara tulus hati telah berusaha menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang dimandatkan namun belum dapat diselesaikan tepat waktu, kami mohon maaf kepada Bapak Presiden dan masyarakat di wilayah 3T,” kata Johnny G Plate saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Johnny Plate berharap proyek BTS itu dilanjutkan. Dia berharap Menkominfo Budi Arie Setiadi akan melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
“Berharap pekerjaan yang telah dilakukan ini dilanjutkan hingga selesai sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, Menteri Kominfo Ad Interim Prof Mahfud MD dan Menteri Kominfo saat ini Bapak Budi Arie Setiadi. Sekali lagi, semoga tersedianya layanan BTS 4G tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat di sektor digital dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Dia mengucapkan terima kasih pada keluarga dan kolega yang telah memberinya semangat selama menghadapi kasus tersebut. Dia berharap majelis hakim akan memberikan keadilan baginya di kasus tersebut.
“Akhirnya saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, demi keadilan dan kepastian hukum, kiranya berkenan menerapkan hukum yang seadil-adilnya kepada saya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kita. Amin. Pada akhirnya, di persidangan inilah tumpuan dan harapan untuk menegakkan keadilan bagi saya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun. Dia didakwa bersama-sama Eks Dirut Bakti Anang Achmad dan Tenaga HUDEV UI Yohan.
Kerugian Rp 8 triliun itu berasal dari selisih pembayaran dengan jumlah BTS yang selesai hingga 31 Maret 2022. Kominfo telah membayar 100 persen kepada pemenang proyek, padahal proyek BTS tak tuntas tepat waktu.
Jaksa kemudian menuntut Plate dihukum 15 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Jaksa meyakini Plate bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video ‘Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Permintaan JC Irwan Hermawan Hanya Skenario’:
(haf/haf)