Jakarta –
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah selesai membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Jaksa akan menanggapi pleidoi Johnny Plate lusa.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan jaksa akan membacakan replik atau tanggapan penuntut umum atas pleidoi yang disampaikan terdakwa. Dia mengatakan sidang replik Johnny G Plate dan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif akan digelar pada Jumat (3/11/2023) mendatang.
“Sesuai dengan sidang terdahulu Nomor 54, terdakwa Anang Achmad Latif kita samakan aja. Kita sidang hari Jumat kalau tanggapan itu kan pendek aja. Kita tunda sidang ini hari Jumat tanggal 3 ya acara tanggapan atau replik dari penuntut umum atas pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Sidang pleidoi untuk tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto semestinya juga digelar hari ini. Pleidoi Yohan seharusnya dibacakan usai pleidoi Johnny G Plate dan Anang.
Namun, sidang pleidoi Yohan ditunda lantaran waktu sudah larut. Sidang pleidoi itu akan digelar pada Kamis (2/11) besok.
“Sidang kita tunda besok pagi jam 9.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Johnny merasa terzalimi dan membantah menerima uang Rp 17,8 miliar.
“Pada saat dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum yang mengatakan bahwa saya diperkaya sebesar Rp 17.848.308.000, saya benar-benar merasa terzalimi, sekali lagi terzalimi dan diberlakukan dengan semena-mena dan sangat tidak adil oleh penuntut umum,” kata Johnny G Plate saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Johnny Plate mengatakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya mencari selamat bagi diri sendiri. Dia mengatakan para saksi memberikan keterangan yang menjadikan dirinya keranjang sampah kesalahan.
“Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa semua tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang sedang mencari selamat, yaitu orang-orang yang sudah mengakui telah menerima dana tersebut agar mereka sendiri tidak dijadikan tersangka. Maka, tidak segan-segan dalam persidangan memberikan keterangan atau lebih tepatnya fitnah kepada saya,” kata Johnny.
“Dengan melemparkan semua kesalahan pada saya dan menjadikan saya keranjang sampah kesalahan. Saya tidak mengetahui dari mana sumber dana tersebut,” sambungnya.
(mae/mae)