Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali menggelar sidang terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. MKMK memeriksa hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Daniel mengaku ditanya MKMK soal rapat permusyawaratan hakim (RPH). RPH yang dimaksud yakni saat sembilan hakim merumuskan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres.
“Hanya soal persidangan saja, RPH-nya,” kata Daniel kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023), saat ditanya awak media soal apa saja yang ditanyakan saat sidang berlangsung.
Dia mengaku menceritakan proses saat RPH putusan gugatan Nomor 90.
“Ya hanya prosesnya (RPH) ya,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini sudah ada 7 hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Keenam hakim itu ialah Ketua MK Anwar Usman serta hakim konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic.
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(idn/idn)