Jakarta –
Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pekan depan. Panji diperiksa sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Betul (akan periksa Panji), mungkin minggu depan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2023).
Whisnu belum merinci waktu pasti kapan panji akan diperiksa. Kendati begitu, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar pemeriksaan terhadap Panji dapat dilakukan di Bareskrim.
“(Akan) didatangkan ke Bareskrim,” kata Whisnu.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang dalam kasus dugaan pencucian uang dan penggelapan dana yayasan. Polisi menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 1,1 triliun dari 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji.
Polisi menegaskan masih akan mendalami lebih lanjut soal penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang. Dalam kasus ini Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penodaan agama ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat. Pelimpahan telah dilakukan pada Senin (30/10) lalu.
(aud/aud)