Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 08 Desember 2025 |17:41 WIB
Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan (Dokumentasi Kemenko Kumhamimipas)
JAKARTA – Dua narapidana (napi) kasus narkotika asal Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), dipulangkan ke negara asalnya pada Senin (8/12/2025). Hal itu setelah pemerintah Indonesia dan pemerintah Kerajaan Belanda telah menyelesaikan seluruh proses administratif dan teknis terkait pemindahan kedua napi asal Belanda tersebut.
1. Dua Napi Narkoba Asal Belanda Dipulangkan
“Pemindahan ini merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum dan kemanusiaan yang didasarkan pada permohonan resmi Pemerintah Belanda dan persetujuan otoritas di Indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, pemindahan ini telah mengikuti seluruh prosedur, mematuhi ketentuan hukum, prinsip HAM, serta standar keamanan dan kesehatan.
“Saudara Siegfried Mets telah stabil setelah mendapatkan perawatan medis. Saudara Ali Tokman dalam kondisi sehat untuk dipindahkan,” ujarnya.
“Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen memperkuat kolaborasi internasional dalam bidang pemasyarakatan dan layanan kemanusiaan,” tuturnya.
Diketahui, Siegfried Mets dan Ali Tokman merupakan narapidana kasus psikotropika dengan vonis pidana mati dan napi kasus narkotika dengan hukuman seumur hidup.

