Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Usai Sukses Mendatangkan Juan Arizala, Milan Kini Bidik Adin Licina

    December 8, 2025

    Perlu Strategi Manajemen Krisis Hadapi Dampak Perubahan Iklim

    December 8, 2025

    Gempa Dahsyat M7,6 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Dikeluarkan : Okezone News

    December 8, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

    DPR Resmi Ubah Prolegnas 2026, Ini Daftarnya

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 8, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Wakil Ketua Komisi II DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada anggota parlemen yang hadir, setelah Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Bob Hasan membacakan hasil rapat kerjanya di tahun 2025.


    “Kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan; (1) perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, (2) perubahan kedua Prolgenas RUU Tahun 2025-2029. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh para anggota parlemen.

    Dalam pembacaan hasil kerja Baleg Tahun 2025, Bob Hasan menjelaskan, per tanggal 27 November 2025 pihaknya telah menyampaikan status posisi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 yang memuat lima poin.



    “Pertama, telah disetujui menjadi undang-undang, yaitu 21 rancangan undang-undang, yang terdiri dari 7 RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka. Pembicaraan tingkat satu, sebanyak 9 RUU. Menunggu penugasan tingkat satu, tujuh RUU,” kata Bob.

    Selain itu, Bob juga menyatakan, proses harmonisasi di Baleg ada tiga RUU, dan proses penyusunan di DPR dan pemerintah terdapat 34 RUU.

    Sejumlah RUU yang akhirnya ditarik dari Baleg ke komisi-komisi yang membidangi, antara lain:

    – RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (nomor urut 4).

    – RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (nomor 21).

    – RUU tentang Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga (nomor 36).

    – RUU tentang Daya Anagata Nusantara (nomor 37).

    – RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (nomor 61).

    – RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah atau RUU tentang Penyesuaian Pidana (nomor 58).

    Berdasarkan hal tersebut, Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang sepakat untuk mengusulkan enam RUU ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026:

    1. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    2. RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    3. RUU tentang Patriot Bond.

    4. RUU tentang Daya Anagata Nusantara.

    5. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    6. Dan RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

    “Serta menambahkan satu RUU usulan DPD ke dalam Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” kata Bob.

    “Sekaligus memasukkan dua RUU usulan DPR, dalam hal ini Badan Legislasi, ke dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan serta RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi,” sambungnya.

    Adapun dalam rapat kerja antara Baleg bersama Kementerian Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang, juga menyepakati RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usul Badan Legislasi di Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, yang sebelumnya masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025. 

    “Hal ini dilakukan sebagai upaya legislasi memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah yang bermuara pada pencapaian keberlanjutan pembangunan,” demikian Bob.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Perlu Strategi Manajemen Krisis Hadapi Dampak Perubahan Iklim

    December 8, 2025

    Menteri PPPA Klaim Kebutuhan Perempuan-Anak di Sumatra Mulai Terpenuhi

    December 8, 2025

    ILUNI UI Kumpulkan Donasi, Sahroni Sumbang Rp1 Miliar

    December 8, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Usai Sukses Mendatangkan Juan Arizala, Milan Kini Bidik Adin Licina

    Berita Olahraga December 8, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan dilaporkan berharap bisa mengamankan Adin Licina sebagai rekrutan kedua, setelah…

    Perlu Strategi Manajemen Krisis Hadapi Dampak Perubahan Iklim

    December 8, 2025

    Gempa Dahsyat M7,6 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Dikeluarkan : Okezone News

    December 8, 2025

    Menteri PPPA Klaim Kebutuhan Perempuan-Anak di Sumatra Mulai Terpenuhi

    December 8, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Usai Sukses Mendatangkan Juan Arizala, Milan Kini Bidik Adin Licina

    December 8, 2025

    Perlu Strategi Manajemen Krisis Hadapi Dampak Perubahan Iklim

    December 8, 2025

    Gempa Dahsyat M7,6 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Dikeluarkan : Okezone News

    December 8, 2025

    Menteri PPPA Klaim Kebutuhan Perempuan-Anak di Sumatra Mulai Terpenuhi

    December 8, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.