Jakarta –
KPK mengungkap tengah melakukan penyidikan baru di PT Pertamina Persero. Kasus yang diusut berupa dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan katalis.
“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Ali mengatakan bukti-bukti dari kasus tersebut masih terus dikumpulkan. Dari bukti awal penerimaan gratifikasi yang diterima tersangka senilai belasan miliar rupiah.
“Adapun nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini sebagai bukti permulaan awal senilai belasan miliar rupiah,” jelas Ali.
KPK juga belum mengungkap sosok identitas dari kasus tersebut. Ali mengatakan pengumuman tersangka akan diumumkan usai penyidikan rampung.
“Kecukupan alat bukti tetap menjadi landasan kami untuk menyampaikan kepada publik terkait identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi lengkap uraian perkara dan pasal yang disangkakan,” kata Ali.
Informasi dari sumber detikcom, KPK telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka ialah Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero.
Berikut empat tersangka kasus gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina Persero:
1. Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero)
2. Alvin Pradipta Adiyota
3. Gunardi Wantjik
4. Frederick Aldo Gunardi
(ygs/azh)