Jakarta –
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjelaskan soal tambahan kuota bagi jemaah haji Indonesia yang dijanjikan sebanyak 20.000. Yaqut mengatakan tambahan kuota tersebut hingga kini belum terealisasi dalam sistem elektronik pelayanan haji e-Hajj.
“Terkait tambahan kuota haji Indonesia tahun 1945 Hijriah atau 2024 Masehi sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa saat kunjungan Bapak Presiden Republik Indonesia ke Arab Saudi, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 orang jemaah,” kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Yaqut menjelaskan kendala mendapatkan kuota tersebut. Dia menyebut tambahan kuota haji Indonesia belum masuk ke e-Hajj jadi belum bisa dipastikan penentuannya.
“Namun, demikian sampai hari ini tambahan kuota tersebut belum muncul di e-Hajj sebagaimana tambahan kuota Haji tahun 1944 Hijriah atau 2023 Masehi yang lalu, kuota tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam e-Hajj,” katanya.
Dia merinci penggunaan tambahan kuota haji itu bagi jemaah haji Indonesia. Rencananya jemaah haji reguler sebanyak 18.400 akan diberikan jika kuota tambahan terlaksana.
“Tambahan kuota Haji Indonesia sebanyak 20.000 rencananya akan kami bagi untuk jamaah reguler sebanyak 18.400 jemaah atau setara dengan 92% dan kuota Haji khusus sebanyak 1.600 yang setara dengan 8%,” ungkap dia.
“Selanjutnya tambahan kuota haji reguler dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” sambungnya.
Yaqut menyebut pemerintah Indonesia tengah mendorong Kerajaan Arab Saudi untuk segera memasukkan kuota tambahan di sistem e-Hajj. Dia menyebut jika terealisasi maka tambahan kuota bisa dilakukan bersamaan dengan kuota normal.
“Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-Hajj,” tutur Yaqut.
Menurutnya kuota tambahan haji itu akan diisi oleh beberapa kriteria. Salah satunya, belum pernah menunaikan haji atau sudah pernah tetapi dengan jangka waktu 10 tahun.
“Kuota tambahan jemaah haji reguler akan diisi oleh jemaah haji dengan kriteria sebagai berikut, yaitu jemaah haji reguler nomor urut berikutnya, belum pernah menunaikan ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan ibadah Haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah Haji yang terakhir, dan berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah,” ucapnya.
(dwr/idn)