Jakarta –
Jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Jaksa tetap menuntut agar Irwan dihukum 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.
“Maka kami penuntut umum akan tetap pada kesimpulan yang sama sebagaimana yang telah diuraikan secara komprehensif dalam surat tuntutan pidana yang pernah kami bacakan dalam persidangan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023,” kata jaksa saat membacakan replik dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jaksa juga menanggapi pleidoi yang disampaikan terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi dan tetap dihukum 15 tahun penjara.
“(Memohon majelis hakim) menolak pokok materi pembelaan atau pleidoi tim penasehat hukum dan nota pembelaan pleidoi pribadi terdakwa. Menerima jawaban atau replik penuntut umum sebagai satu kesatuan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan akhir oleh majelis hakim. Menyatakan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang disampaikan terdakwa Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Jaksa menuntut agar Mukti Ali tetap dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek BTS.
“Penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutuskan, menolak pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menerima dan mengabulkan tuntutan penuntut umum sebagaimana surat tuntutan pidana yang kami bacakan dalam persidangan,” ujarnya.
Terdakwa Irwan, Galumbang, dan Mukti Ali akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik penuntut umum. Sidang duplik itu akan digelar Rabu (8/11) besok.
“Jadi untuk memberikan kesempatan kepada tim penasehat hukum Terdakwa Irwan, Galumbang, juga Mukti Ali ya untuk menyusun duplik tertulis. Kami berikan kesempatan dibacakan pada sidang besok hari ya, jam 14.00 WIB siang,” kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika.
Sebagai informasi, sidang tuntutan kasus korupsi proyek BTS dengan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, telah digelar. Sidang tuntutan digelar pada Senin (30/10) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menuntut Irwan dihukum dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian, Irwan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 7 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Irwan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Jaksa juga menuntut Galumbang Menak selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Lalu, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Galumbang bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sementara itu, jaksa meyakini Mukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maa/maa)