Jakarta –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyita uang sebanyak Rp 100 juta dari dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Uang Rp 100 juta itu diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan petugas imigrasi.
“Sudah berhasil diamankan uang kurang lebih Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik tersebut,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan kepada wartawan, sebagaimana dilansir detikBali, Rabu (15/11/2023).
Para petugas imigrasi memungut biaya terhadap warga negara asing yang menggunakan fasilitas fast track dari Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu per orang. Temuan itu didapatkan setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan.
Deddy mengungkapkan pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan pada Selasa (14/11/2023). Pengecekan dilakukan setelah Kejati Bali mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Makanya kami turun, kami cek ke lapangan, kami peroleh fakta itu terjadinya penyalahgunaan fast track,” ungkapnya.
Selengkapnya baca di sini.
(asp/asp)