Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal status label halal produk-produk dari perusahaan yang terafiliasi Israel. Hal itu merupakan rencana tindak lanjut dari fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekjen MUI bidang hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menjawab pertanyaan wartawan soal status halal produk-produk yang diboikot.
“Nah itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal, ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang, nah itu apakah perlu dicabut,” ujar Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Ikhsan menuturkan, MUI segera melakukan kajian mengenai sertifikasi halal di produk terafiliasi Israel. MUI sebelumnya sudah merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
“Segera, segera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin,” tuturnya.
Menurut Ikhsan produk yang sudah tersertifikasi halal tetapi berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. Alasannya, lanjut Ikhsan, yakni agar produk tersebut tidak dijual di Indonesia.
“Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal maka dia tidak boleh berjualan di Indonesia,” jelasnya.
“Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia ini wajib digaris bawah bersertifikat halal,” tegasnya.
Fatwa MUI
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” demikian seperti dikutip dari Fatwa MUI, Jumat (10/11/2023).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.