Setiap produsen akan membuat barang sebaik mungkin bagi konsumen. Tapi karena satu dua hal, acapkali ditemui barang cacat pabrikan. Apakah konsumen berhak meminta ganti rugi?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Perkenalkan saya Ridwan.
Izin bertanya mengenai perlindungan hak konsumen.
Saya pengguna kendaraan bermotor roda dua, kebetulan sepeda motor saya baru berusia kurang 1 tahun. Namun, di berbagai pemberitaan motor yang sejenis dengan sepeda motor saya banyak mengalami patah rangka. Hal ini membuat saya khawatir selaku pengguna sepeda motor jenis tersebut. Kemudian saya telah mengecek rangka sepeda motor saya, dan terdapat karatan padahal motor ini baru berusia kurang 1 tahun.
Bagaimana saya selaku konsumen untuk memastikan bahwasanya sepeda motor yang saya gunakan itu aman dan tidak akan mengalami patah rangka seperti motor sejenis milik orang lain?
Dapatkah saya meminta pertanggungjawaban perusahaan sepeda motor tersebut apabila motor produknya ada cacat?
Mohon pencerahannya.
Ridwan