Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Marco Landucci Ungkap Kondisi Ruang Ganti Milan Selama Jeda

    December 10, 2025

    149 Juta Paragraf

    December 10, 2025

    Ini Alasan Mengapa Pembayaran PKB Tepat Waktu Penting bagi Pemilik Kendaraan : Okezone Economy

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Delpedro Marhaen dkk Disidang 16 Desember

    Delpedro Marhaen dkk Disidang 16 Desember

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga orang terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi Agustus lalu pada 16 Desember 2025.

    Tiga terdakwa lain ialah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12).

    Perkara empat terdakwa teregistrasi dalam satu berkas yaitu perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.





    Majelis yang akan menyidangkan yakni ketua majelis Harika Nova Yeri dengan hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.

    Delpedro dkk akan didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atau dakwaan ketiga Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 , atau dakwaan keempat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (ryn/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    149 Juta Paragraf

    December 10, 2025

    Kebakaran Terra Drone Menguak Pelanggaran Regulasi Fatal

    December 10, 2025

    Penegakan ODOL Lebih Awal di Jabar Tak Berlaku untuk Jalan Nasional

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Marco Landucci Ungkap Kondisi Ruang Ganti Milan Selama Jeda

    Berita Olahraga December 10, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Asisten Max Allegri, Marco Landucci ditanya tentang apa yang terjadi selama…

    149 Juta Paragraf

    December 10, 2025

    Ini Alasan Mengapa Pembayaran PKB Tepat Waktu Penting bagi Pemilik Kendaraan : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Marco Landucci Ungkap Kondisi Ruang Ganti Milan Selama Jeda

    December 10, 2025

    149 Juta Paragraf

    December 10, 2025

    Ini Alasan Mengapa Pembayaran PKB Tepat Waktu Penting bagi Pemilik Kendaraan : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Polda Metro Ambil Alih Penanganan Kasus Penipuan WO Ayu Puspita

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.