Jakarta –
Polres Bogor menetapkan Willy Sulistio (39) menjadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena menganiaya istrinya, dr Qory Ulfiyah (26). Willy mengaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi resiko hukum.
“Menyesal, dia menyesal. Penyampaiannya dia ke kami, dia sangat menyesal,” kata Kasat Reakrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
“Memang tindakannya dia melaporkan ke Polsek karena dia merasa kehilangan istrinya meninggalkan rumah dan penyampaiannya dia ‘yang penting istri saya ditemukan dan dalam keadaan aman Pak’, begitu dia bilang ke kita. ‘Saya selanjutnya siap menerima resiko dari perbuatan saya’, katanya begitu,” tambah Teguh menirukan pernyataan Wlly.
Teguh menyebut belum menemukan motif lain penganiayaan yang dilakukan Willy terhadap dr Qory. Willy disebut memiliki sifat yang mudah marah atau temperamental.
“Memang kalau kita lihat ini dampak emosional suaminya aja. Kalau dari yang dijelaskan istrinya sih iya (temperamen). Makanya kami juga rencananya mau mendatangkan ahli psikologi begitu, bukan hanya untuk mental dan psikologis istri dan anak dokter Qory, tetapi juga untuk yang tersangka juga,” ucapnya.
dr Qory Ulfiyah (36) korban KDRT memilih tetap berada di Polres Bogor usai suaminya Willy Sulistio (39) jadi tersangka. dr Qory di Polres Bogor bersama anak-anaknya.
“Sampai sekarang kan, sampai saat ini dokter Qory masih diamankan di kita, di ruang konseling unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumala dihubungi detikcom, Minggu (19/11).
“Itu pun atas permintaan yang bersangkutan dokter Qory, bahwa sampai saat ini dia belum mau pulang ke rumahnya ataupun pulang ke rumah orang tuanya di Tasikmalaya,” sambungnya.
dr Qory dan anak-anaknya akan didampingi oleh tim psikologis TP2TPA Bogor selama berada di Polres Bogor. Dia akan dipersilakan kembali setelah kondisinya benar-benar pulih.
(fas/fas)