Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Juventus vs Pafos, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Champions League

    December 10, 2025

    Satpol PP DKI Sidak Rumah Makan Daging Anjing di Cililitan

    December 10, 2025

    Perusahaan Pemilik TikTok Buat Smartphone AI Agentic Pertama, Prototipe Langsung Terjual Habis : Okezone Ototekno

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Penegakan ODOL Lebih Awal di Jabar Tak Berlaku untuk Jalan Nasional

    Penegakan ODOL Lebih Awal di Jabar Tak Berlaku untuk Jalan Nasional

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Fokus utama kritik ini terletak pada kegagalan membedakan wewenang operasional jalan berdasarkan statusnya. Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, menegaskan bahwa wewenang penegakan hukum dan pengaturan lalu lintas di jalan itu tidak seragam. 


    “Jadi, meskipun gubernur memiliki peran dalam koordinasi wilayah, tanggung jawab operasional dan pengaturan teknis jalan nasional tetap berada di bawah kendali pemerintah pusat. Gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip redaksi di Jakarta, Rabu 10 desember 2025. 

    Penjelasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa penyelenggaraan jalan nasional berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. 



    Suripno, dan juga adalah mantan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, mengingatkan bahwa gubernur itu tidak punya wewenang melarang mobilitas kendaraan lalu lintas di jalan nasional. Jika Gubernur melakukan penegakan hukum langsung terhadap truk ODOL di semua jalan, hal itu akan melanggar aturan perundang-undangan. 

    Jalan nasional termasuk infrastruktur milik pemerintah pusat dan pengelolaannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Korlantas Polri untuk lalu lintas. Pemeliharaan, pengaturan, dan penutupan jalan nasional sepenuhnya tunduk pada aturan pusat.

    Dinas perhubungan atau aparat daerah hanya memiliki kewenangan penyidikan di luar jalan, seperti terminal dan jembatan timbang, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, sebelum memberlakukan penegakan hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memahami dan menghormati batasan wewenang yang diatur oleh undang-undang. 

    Sebelumnya, KDM menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading. 





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Satpol PP DKI Sidak Rumah Makan Daging Anjing di Cililitan

    December 10, 2025

    Syuriyah Sebut Muktamar PBNU Digelar Sebelum Idul Adha 2026

    December 10, 2025

    Pemprov DKI Perketat Pengawasan Gedung Usai Kebakaran Maut Ruko Terra Drone

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Juventus vs Pafos, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Champions League

    Berita Olahraga December 10, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita UCL: Pertarungan sengit bakal tersaji ketika Juventus menjamu Pafos dalam laga lanjutan Champions…

    Satpol PP DKI Sidak Rumah Makan Daging Anjing di Cililitan

    December 10, 2025

    Perusahaan Pemilik TikTok Buat Smartphone AI Agentic Pertama, Prototipe Langsung Terjual Habis : Okezone Ototekno

    December 10, 2025

    Skor Tinggi di SPI KPK Bukti Integritas Fondasi Pemberdayaan

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Juventus vs Pafos, 5 Fakta Menarik Jelang Laga Champions League

    December 10, 2025

    Satpol PP DKI Sidak Rumah Makan Daging Anjing di Cililitan

    December 10, 2025

    Perusahaan Pemilik TikTok Buat Smartphone AI Agentic Pertama, Prototipe Langsung Terjual Habis : Okezone Ototekno

    December 10, 2025

    Skor Tinggi di SPI KPK Bukti Integritas Fondasi Pemberdayaan

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.