Depok –
ARF (18) ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual ke pelajar SMP berinisial SK (14) di Depok, Jawa Barat (Jabar). Modusnya, ARF mencari tempat sepi dan mengincar anak di bawah umur.
“Dapat kami jelaskan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu dengan cara mencari sasaran yang mencari sasaran tempat-tempat sepi. Kemudian ada anak-anak di bawah umur maupun yang sudah dewasa perempuan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simare Mare dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Jika situasi sepi, ARF akan menepuk dan memegang bagian belakang korban. Kemudian ARF mengeluarkan alat kelamin dan menunjukkannya ke korban.
“Karena situasi sepi kemudian tersangka akan menepuk dan memegang daerah bagian belakang. Kemudian tersangka ini akan berhenti kemudian akan mengeluarkan alat kelaminnya ya dan menunjukkan kepada korban,” tuturnya.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/11) pukul 16.21 WIB di Kukusan, Beji, Depok. Mulanya, ARF keluar dari rumahnya yang beralamat di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menggunakan sepeda motor.
ARF diduga sengaja mencari korban untuk dilecehkan dengan ditepok bokongnya. Sekitar pukul 16.21 WIB, ARF melihat korban yang mengenakan seragam SMP berjalan kaki sendirian di kawasan Beji, Depok.
“Kemudian pelaku membuka resleting celana dan mengeluarkan alat kelamin. Lalu pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada ABH korban,” kata Markus.
Dia mengatakan ARF sempat meminta korban mengisap alat kelaminnya, namun korban menolak sambil menangis ketakutan dan pergi meninggalkan ARF. ARF juga sempat mengejar korban untuk memegang payudara korban.
“Korban melindungi dadanya dengan kedua tangan. Selanjutnya pelaku pergi dan mutar-mutar kembali untuk mencari korban lainnya, dikarenakan tidak ada kesempatan, selanjutnya pelaku pulang dan sampai di rumah pukul 19.30 WIB,” jelasnya.
Markus mengatakan korban kemudian membuat laporan. Polisi pun menangkap pelaku.
“(Barang bukti) Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam nomor polisi B-4607-SGZ, baju almamater warna hitam, helm warna hitam merk Honda,” tuturnya.
ARF dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(idn/idn)