Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

    December 10, 2025

    Majelis Masyayikh Tetapkan Hasil Asesmen, 92 Pesantren Terima SK dan Sertifikat : Okezone News

    December 10, 2025

    Kayu-kayu yang Terdampar di Lampung dari Hutan Mentawai

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Enam Tokoh Digelari Pejuang HAM, Negara Akui Jasa Jimly Cs

    Enam Tokoh Digelari Pejuang HAM, Negara Akui Jasa Jimly Cs

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Keputusan tertuang dalam Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-06.UM.04.01 tanggal 8 Desember 2025. 


    “Menetapkan nama-nama tokoh yang telah berjasa atas dedikasinya dalam mewujudkan nilai-nilai hak asasi manusia,” tulis keputusan itu dikutip RMOL, Rabu, 10 Desember 2025.

    Enam tokoh yang diganjar penghargaan pejuang HAM adalah Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Prof Dr Makarim Wibisono, Haris Azhar, Hariman Siregar, Yan Christian Warinussy, serta almarhum KH Muhammad Imam Azis.



    Jimly adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai arsitek penjaga konstitusi di era awal reformasi. Makarim Wibisono adalah diplomat kawakan yang malang melintang mengurus isu kemanusiaan di forum internasional.

    Sementara Haris Azhar dan Hariman Siregar dikenal sebagai dua figur yang tak pernah jinak di hadapan kekuasaan. Kritik keras, dan perlawanan terbuka sudah jadi nafas perjuangan mereka sejak lama.

    Adapun Yan Christian Warinussy konsisten membela hak-hak masyarakat adat Papua yang kerap terpinggirkan. Sedangkan almarhum KH Muhammad Imam Azis dikenang sebagai ulama pejuang toleransi, pluralisme, dan keadilan sosial.

    Dalam diktum keputusan tersebut ditegaskan, mereka berjasa besar dan konsisten memperjuangkan nilai-nilai hak asasi manusia. Sebagai bentuk penghormatan, negara memberikan piagam penghargaan dan apresiasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku. 

    “Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan,” demikian keputusan yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai itu.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

    December 10, 2025

    Kayu-kayu yang Terdampar di Lampung dari Hutan Mentawai

    December 10, 2025

    UU Pemilu Tak Perlu Mengatur Koalisi Permanen

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

    Berita Nasional December 10, 2025

    Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sunoto mengatakan, Delpedro bakal disidang bersama tiga aktivis…

    Majelis Masyayikh Tetapkan Hasil Asesmen, 92 Pesantren Terima SK dan Sertifikat : Okezone News

    December 10, 2025

    Kayu-kayu yang Terdampar di Lampung dari Hutan Mentawai

    December 10, 2025

    Kayu-kayu yang Terdampar di Lampung dari Hutan Mentawai

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

    December 10, 2025

    Majelis Masyayikh Tetapkan Hasil Asesmen, 92 Pesantren Terima SK dan Sertifikat : Okezone News

    December 10, 2025

    Kayu-kayu yang Terdampar di Lampung dari Hutan Mentawai

    December 10, 2025

    Kayu-kayu yang Terdampar di Lampung dari Hutan Mentawai

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.