Jakarta –
Tim Aliansi Advokat Pembela Jessica Wongso melaporkan hakim Binsar Gultom ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Perwakilan advokat, Rudy Sirait, menyebut hakim Binsar Gultom diduga melanggar kode etik.
“Hari ini kita datang secara bersama-sama dengan seluruh aliansi pengacara Jessica untuk membuat laporan resmi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pelanggaran kode etik salah satu hakim. Yaitu pada saat itu hakim yang berinisial B,” kata Rudy di MA, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Rudy juga menunjukkan berkas laporan dan tanda terima laporan oleh Bawas MA. Dalam berkas itu, tertulis jelas nama hakim Binsar Gultom.
“Pengaduan dan permohonan agar dilakukan pemeriksaan terhadap hakim Dr Binsar Gultom, SH, SE, MH selaku salah satu anggota majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian tertulis dalam berkas yang ditunjukkannya.
Rudy menilai Binsar Gultom telah melakukan melanggar aturan yang dibuat oleh MA dan Komisi Yudisial karena membahas satu perkara yang telah diputus di salah satu TV swasta. Dia menyebut Binsar telah melanggar pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012.
“Pada saat itu yang bersangkutan atau terlapor memberitahu atau membahas soal perkara yang telah diputus,” ucap Rudy.
“Padahal di dalam kesepakatan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan yaitu mengacu pada pasal 7 ayat 3 huruf F dan huruf G peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial nomor 2bb/MA/09/2012 yaitu membahas terkait perkara yang telah diputusnya,” paparnya.
Rudy menilai tindakan yang dilakukan Binsar telah mencederai nilai-nilai keadilan. Dia juga menganggap Binsar telah menggambarkan unsur keberpihakan sebagai seorang hakim.
“Hal tersebut buat kami telah mencederai rasa keadilan dan telah membuat satu framing bahwa seakan-akan hakim tersebut memihak, itu sebenarnya yang paling concern bagi kami bahwa kami harus melaporkan hal tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, perkara nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst yang dimaksud dalam laporan itu adalah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam kasus ini, Jessica dihukum 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi yang diisi racun sianida.
(haf/haf)