Sebanyak 7 orang warga negara asing (WNA) yang menjadi buronan Kepolisian China ditangkap Imigrasi Jakarta Utara (Jakut). Pihak Imigrasi akan memburu sponsor atau penjamin pelaku kriminal tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan penjamin WNA perlu dicari untuk menjelaskan maksud dan tujuan hingga 7 WNA bermasalah hukum di negaranya itu masuk ke Indonesia.
“Kenapa mereka larinya ke Indonesia itu, memang saat ini masih kami dalami. Khususnya empat dari tujuh buronan polisi Tiongkok yang masuk Indonesia menggunakan kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS) untuk investor,” kata Bong Bong, dilansir Antara, Rabu (22/11/2023).
Dia mengatakan keempat buronan tersebut dengan izin tinggal terbatas (ITAS) investor itu salah satunya ialah YW (51), seorang investor yang dijamin oleh PT ZII dengan nomor dokumen 2C22JF0164-W yang berlaku sampai 6 November 2024.
YW terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta Nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian China. Dalam surat tersebut, YW disebut terjerat kasus penggelapan dana masyarakat (economic crime) di negaranya.
“Yang bersangkutan berhasil kami amankan pada saat melakukan pertemuan dengan salah satu temannya di salah satu pusat perbelanjaan di Pademangan, Jakarta Utara,” katanya.
Saat ini YW telah dideportasi ke negara asalnya sebagai hukuman tindakan administratif keimigrasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain YW, masih ada 3 buronan yang dijamin keberadaannya di Indonesia oleh perusahaan berbeda-beda. Salah satunya berinisial PT JMI, penjamin pria asal Tiongkok berinisial XY (52) yang ditangkap saat bermain futsal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Izin Tinggal yang digunakan, yaitu ITAS investor dengan nomor dokumen 2C22JD0066-W yang berlaku sampai 9 September 2024. XY dinyatakan sebagai buronan berdasarkan Surat Kedubes China di Jakarta nomor 1035-03 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China untuk kasus penyelundupan manusia (people smuggling).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.