Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hakim Vonis Kebiri Kimia Ustaz Cabul di Sumenep, Ini Pertimbangannya

    December 10, 2025

    Da’i Bachtiar Usul Presiden Bisa Tunjuk Kapolri Tanpa Libatkan DPR

    December 10, 2025

    Lihat Perkembangan, Luciano Spalletti Tak Cemas dengan Lini Serang Juventus

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Dihukum 10 Tahun Penjara

    Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Dihukum 10 Tahun Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

    Dengan demikian, Kosasih tetap dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    “Mengadili: Menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (10/12).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Perkara banding nomor: 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Bambang Sirajuddin. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.

    Majelis hakim tingkat banding mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Kosasih tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dan status barang bukti.





    Di pengadilan tingkat pertama, Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara. Sedangkan di tingkat banding lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.

    Rincian uang pengganti tersebut yaitu Rp29.152.914.623, US$127.057, Sin$283.002, €10.000, THB1.470 baht, £30 Poundsterling, JPY128.000 yen, HK$500, dan KRW1.262.000 won, dan Rp2.877.000.

    Apabila dihitung dengan kurs saat ini, total uang pengganti tersebut setara dengan Rp35 miliar.

    “Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap hakim banding.

    “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.

    Sementara itu, perkara Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sudah inkrah.

    Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ekiawan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ekiawan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah US$253.660 subsider 2 tahun penjara.

    (ryn/gil)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hakim Vonis Kebiri Kimia Ustaz Cabul di Sumenep, Ini Pertimbangannya

    December 10, 2025

    Laskar Trisakti 08 Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

    December 10, 2025

    Kesaksian Pilot Polairud Saat Kirim Bantuan ke Tapteng: Pengen Nangis

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Hakim Vonis Kebiri Kimia Ustaz Cabul di Sumenep, Ini Pertimbangannya

    Berita Nasional December 10, 2025

    Surabaya, CNN Indonesia — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menilai perbuatan M Sanhan (51) yang mencabuli…

    Da’i Bachtiar Usul Presiden Bisa Tunjuk Kapolri Tanpa Libatkan DPR

    December 10, 2025

    Lihat Perkembangan, Luciano Spalletti Tak Cemas dengan Lini Serang Juventus

    December 10, 2025

    Laskar Trisakti 08 Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Hakim Vonis Kebiri Kimia Ustaz Cabul di Sumenep, Ini Pertimbangannya

    December 10, 2025

    Da’i Bachtiar Usul Presiden Bisa Tunjuk Kapolri Tanpa Libatkan DPR

    December 10, 2025

    Lihat Perkembangan, Luciano Spalletti Tak Cemas dengan Lini Serang Juventus

    December 10, 2025

    Laskar Trisakti 08 Galang Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.