Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Xabi Alonso Berikan Kesempatan ke Rodrygo untuk Lawan Man City

    December 10, 2025

    Prabowo Undang Putin Berkunjung ke Indonesia pada 2026 atau 2027

    December 10, 2025

    Kisah Sedih Novia, Ibu Hamil yang Tewas saat Kebakaran Gedung Terra Drone, Diperkirakan Melahirkan Januari : Okezone Women

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis Kebiri Kimia

    Cabuli 8 Santriwati, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis Kebiri Kimia

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Surabaya, CNN Indonesia —

    M Sahnan (51), seorang ustaz sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis hukuman kebiri kimia dan penjara selama 20 tahun, karena terbukti mencabuli delapan santriwatinya.

    Sidang vonis Sahnan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (9/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, hakim anggota I Akhmad Bangun Sujiwo dan hakim anggota II Akhmad Fakhrizal.

    Jubir PN Sumenep Jetha Tri Darmawan mengatakan, putusan majelis hakim menyebut Sanhan terbukti bersalah mencabuli delapan santriwatinya. Terdakwa pun dikenakan dakwaan alternatif Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan,” kata Jetha membacakan petitum putusan majelis hakim, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (10/12).





    Karena perbuatannya, pengasuh pesantren tersebut pun dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, dengan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan bila tak membayar.

    Selain itu, kata Jetha, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kebiri kimia selama dua tahun dan pemasangan alat pendeteksi kepada pengasuh pesantren tersebut.

    “Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Ditambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional serta tindakan kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi kepada terdakwa masing-masing 2 tahun,” ucapnya.

    Jetha mengatakan, hakim memiliki pertimbangan hingga menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara. Yang pertama yakni hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak atau korban kehilangan kesucian.

    “Perbuatan terdakwa mengakibatkan para anak korban mengalami trauma mendalam, perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan psikis yang mendalam dan berkepanjangan bagi para korban dan orang tua para korban,” katanya.

    “Kemudian, hakim berpendapat, perbuatan terdakwa merusak masa depan para anak korban, terdakwa juga gagal dalam menjalankan kewajibannya sebagai pendidik dalam mengasuh, mendidik, memelihara, membina, dan melindungi para anak korban,” tambahnya.

    Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dan menyulitkan persidangan, tidak mengakui & menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.

    “Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan menggunakan simbol agama diantaranya di pondok pesantren yang terdakwa pimpin, dapat mencemarkan lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam dan dapat menyebabkan kekhawatiran orang tua untuk mengirim anaknya belajar di Pondok Pesantren. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, tidak ada,” kata Jetha menyampaikan pertimbangan hakim.

    Jetha menyebut, pelaksanaan putusan itu dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Sementara eksekutor pelaksanaan putusan pidana dilakukan oleh jaksa.

    “Tindakan kebiri kimia dilakukan setelah terpidana selesaikan pidana pokok yaitu pidana penjara, mengenai teknis pelaksanaan putusan pidana domain jaksa,” katanya.

    (frd/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    OTT Bupati Lampung Tengah Diduga Terkait Suap Proyek

    December 10, 2025

    Klaim Masih Jabat Ketum PBNU, Gus Yahya Gelar Rapat Pleno Besok

    December 10, 2025

    KPK OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Xabi Alonso Berikan Kesempatan ke Rodrygo untuk Lawan Man City

    Berita Olahraga December 10, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Pelatih Real Madrid, Xabi Alonso berikan kesempatan kepada Rodrygo Goes untuk…

    Prabowo Undang Putin Berkunjung ke Indonesia pada 2026 atau 2027

    December 10, 2025

    Kisah Sedih Novia, Ibu Hamil yang Tewas saat Kebakaran Gedung Terra Drone, Diperkirakan Melahirkan Januari : Okezone Women

    December 10, 2025

    OTT Bupati Lampung Tengah Diduga Terkait Suap Proyek

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Xabi Alonso Berikan Kesempatan ke Rodrygo untuk Lawan Man City

    December 10, 2025

    Prabowo Undang Putin Berkunjung ke Indonesia pada 2026 atau 2027

    December 10, 2025

    Kisah Sedih Novia, Ibu Hamil yang Tewas saat Kebakaran Gedung Terra Drone, Diperkirakan Melahirkan Januari : Okezone Women

    December 10, 2025

    OTT Bupati Lampung Tengah Diduga Terkait Suap Proyek

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.