Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan saat ini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat resmi dari Polri terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Nantinya setelah surat itu diterima, pihak Kemensesneg akan menindaklanjuti proses pemberhentian sementara Firli Bahuri.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri. Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam UU KPK diatur terkait pemberhentian sementara bagi pimpinan KPK yang menjadi tersangka.
Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan kedua Pasal tersebut, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat diberhentikan sementara. Selanjutnya pemberhentian sementara pimpinan KPK yang menjadi tersangka ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Bunyi kedua Pasal tersebut.
Pasal 32 ayat 2:
“Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.
Pasal 32 ayat 4:
“Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden”.
Firli Bahuri Tersangka
Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Baca halaman selanjutnya, respons pengacara Firli.