Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tekanan Ekonomi 2026 Diprediksi Lebih Berat Dibanding Perang Dagang dan Covid : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Pram soal Tiang-tiang Monorel Mangkrak Jakarta: Januari Saya Bongkar

    December 10, 2025

    Tidak Ditemukan Pornografi dalam Konten Bonnie Blue

    December 10, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Usai Jadi Tersangka, Erwin Wakil Walkot Bandung Tak Ditahan Kejari

    Usai Jadi Tersangka, Erwin Wakil Walkot Bandung Tak Ditahan Kejari

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bandung, CNN Indonesia —

    Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan dua pejabat Kota Bandung, yaitu M Erwin selaku Wakil Wali Kota Bandung dan Rendiana Awangga selaku Anggota DPRD Kota Bandung.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang berfokus pada penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

    Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bandung tak menahan Erwin dan Rendiana. Pasalnya Kejari musti berkirim surat terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan perlu UU Pemda mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo dalam jumpa pers di Kota Bandung, Rabu (10/12).





    Irfan menjelaskan peningkatan status perkara menjadi penyidikan khusus dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

    “Dengan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara E [Erwin] dan Saudara RA [Rendiana Awangga],” ujar Irfan.

    Motif korupsi para tersangka, menurut Kejaksaan, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai OPD Kota Bandung. Kemudian memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan keduanya. Pola ini disebut dilakukan secara berulang dan sistematis.

    Irfan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.

    “Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan. Secara primair, keduanya dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.

    Sebelumnya pada Oktober lalu sempat beredar kabar bahwa Erwin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejari Bandung. Namun, kabar tersebut kemudian dibantah pihak kejari dan Erwin sendiri.

    Walaupun demikian Erwin kemudian diperiksa hingga dicegah keluar negeri oleh Kejari Bandung.

    Kejari Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Kejari Bandung, termasuk Erwin dan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

    Sementara itu Erwin, pada 31 Oktober lalu, menjelaskan soal keterangan yang ia sampaikan ke penyidik Kejari Bandung.

    Saat itu ia mengaku memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Sebagai pejabat publik, saya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung,” tuturnya kala itu.

    Lebih lanjut, ia juga mengaku mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejari Bandung dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

    (csr/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pram soal Tiang-tiang Monorel Mangkrak Jakarta: Januari Saya Bongkar

    December 10, 2025

    Prabowo Undang Putin Berkunjung ke Indonesia pada 2026 atau 2027

    December 10, 2025

    OTT Bupati Lampung Tengah Diduga Terkait Suap Proyek

    December 10, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tekanan Ekonomi 2026 Diprediksi Lebih Berat Dibanding Perang Dagang dan Covid : Okezone Economy

    Program Presiden December 10, 2025

    Ketidakpastian global diperkirakan akan berlanjut dan semakin meningkat pada 2026. (Foto: Okezone.com/Freepik) JAKARTA – Ketidakpastian…

    Pram soal Tiang-tiang Monorel Mangkrak Jakarta: Januari Saya Bongkar

    December 10, 2025

    Tidak Ditemukan Pornografi dalam Konten Bonnie Blue

    December 10, 2025

    Xabi Alonso Berikan Kesempatan ke Rodrygo untuk Lawan Man City

    December 10, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tekanan Ekonomi 2026 Diprediksi Lebih Berat Dibanding Perang Dagang dan Covid : Okezone Economy

    December 10, 2025

    Pram soal Tiang-tiang Monorel Mangkrak Jakarta: Januari Saya Bongkar

    December 10, 2025

    Tidak Ditemukan Pornografi dalam Konten Bonnie Blue

    December 10, 2025

    Xabi Alonso Berikan Kesempatan ke Rodrygo untuk Lawan Man City

    December 10, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.