Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Media Italia Ungkap Upaya AC Milan Amankan Kontrak Mike Maignan

    December 13, 2025

    Alhamdulillah Kondisi Sumut Sudah Lebih Baik

    December 13, 2025

    Ternyata Ini Perbedaan QRIS Tap dan QRIS Biasa : Okezone Economy

    December 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada

    Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Pilkada

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 10, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Makassar, CNN Indonesia —

    Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara, US ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

    “Penyidik telah menetapkan US sebagai tersangka kasus dana hibah Pilkada,” kata Kasi Pidsus Kejari Konawe Utara, Aswar dalam rilisnya, Rabu (10/12).

    Kasus ini bermula ketika KPU Konawe Utara menerima dana hibah sebesar Rp45 miliar. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara bahwa US menyalahgunakan jabatannya, sehingga ditemukan adanya kerugian negara dan ditetapkan sebagai tersangka.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Berdasarkan hasil perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar, yang seharusnya dana itu dialokasikan untuk kebutuhan Pilkada 2024, namun tersangka menggunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya.





    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, US tidak menghadiri undangan penyidik Kejari Konawe Utara dengan alasan sakit. Namun, jaksa akan kembali memanggil US untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

    “Tidak hadir karena alasan sakit, tapi akan dilakukan pemanggilan ulang. Jika tidak kooperatif, maka tim penyidik akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, mantan Sekretaris KPU Konawe Utara, US dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Korupsi.

    (mir/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Alhamdulillah Kondisi Sumut Sudah Lebih Baik

    December 13, 2025

    Umar Surya Fana Pegang Kendali Perbakin DKI, Target Juara Umum

    December 13, 2025

    KKMP Sokoduwet Langkah Strategis Perkuat Pondasi Ekonomi

    December 13, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Media Italia Ungkap Upaya AC Milan Amankan Kontrak Mike Maignan

    Berita Olahraga December 13, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan akan berupaya keras mencapai kesepakatan perpanjangan kontrak dengan kiper…

    Alhamdulillah Kondisi Sumut Sudah Lebih Baik

    December 13, 2025

    Ternyata Ini Perbedaan QRIS Tap dan QRIS Biasa : Okezone Economy

    December 13, 2025

    Korban Tewas Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 1.006 Orang

    December 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Media Italia Ungkap Upaya AC Milan Amankan Kontrak Mike Maignan

    December 13, 2025

    Alhamdulillah Kondisi Sumut Sudah Lebih Baik

    December 13, 2025

    Ternyata Ini Perbedaan QRIS Tap dan QRIS Biasa : Okezone Economy

    December 13, 2025

    Korban Tewas Banjir dan Longsor Sumatra Tembus 1.006 Orang

    December 13, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.