Jakarta –
Mantan Rektor UIN Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, akhirnya menyerahkan diri. Saidurrahman menyerahkan diri usai tiga bulan lebih masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi.
“Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap seperti dilansir detikSumut, Selasa (28/11/2023).
Mutaqqin mengatakan Saidurrahman menyerahkan diri ke Kejari Medan pada kemarin sore. Dia menyebut bahwa Saidurrahman kini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
“Udah di rutan (ditahan),” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan memburu Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma’had. Terhitung Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman. Disebutkannya bahwa keberadaan Saidurrahman terus berpindah-pindah. Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)