Jakarta –
Polisi menangkap pria berinisial JS (34) kasus tindak pidana pornografi di Depok, Jawa Barat (Jabar). JS menyebar foto dan video syur mantannya berinisial SF diduga karena sakit hati habis diputuskan cinta.
Kaur Humas Polres Depok Iptu Made Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (13/11/2023), di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Mulanya, korban mendapat info dari temannya bahwa mendapat kiriman WhatsApp mengandung konten pornografi dirinya.
“Awalnya korban mendapat info temanya mendapat kiriman pesan whatsapp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video,” kata Made dalam keterangannya, Selasa (28/11).
Korban pun merasa malu dan melaporkan hal itu ke SPKT Polres Metro Depok. Dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/1372/XI/2023/Spkt/PolresMetroDepok/Polda Metro Jaya, pada Senin (20/11).
Made menyebut motif JS lantaran sakit hati yang mendalam diputuskan cinta oleh korban. Modusnya, JS menyebarkan foto dan video pornografi korban ke sosial media TikTok, email, dan Whatsapp.
“Pelaku dan korban mantan pacar. Iya sakit hati yang sangat mendalam karena habis diputusin. (Modusnya) Pelaku menyebarkan foto dan video pornografi diri korban ke media TikTok, email dan WhatsApp,” tuturnya.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa print out WhatsApp dan HP merek Xiaomi Note 10 S. Kini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Pelaku dikenai Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008.
(azh/azh)