Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara soal pembebasan bersyarat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Mahfud mengatakan pembebasan bersyarat Edhy sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Edhy mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
“Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau ndak salah 4 tahun. Mendapat remisi 7 bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu, karena aturannya begitu,” ujar Mahfud kepada wartawan di Jalan Teuku Umar No.9, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).
Mahfud menuturkan pernah ada perdebatan perihal pemberian remisi bagi para tersangka kasus korupsi. Namun, kata dia, pada akhirnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pemberian remisi bagi tersangka korupsi tetap diberlakukan.
“Dulu sih ada perdebatan apakah orang korupsi itu dikasih remisi atau tidak, tapi pada akhirnya UU menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat,” jelasnya.
“Kalau yang ditanyakan pak Edhy Prabowo itu yak jawabannya. Jadi bisa keluar memang, kan sudah 3 tahun lebih ya dipenjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, telah keluar dari penjara usai mendapat pembebasan bersyarat. Ada remisi hingga 7 bulan 15 hari di balik Edhy Prabowo lebih cepat keluar dari bui.
Edhy Prabowo awalnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2020. Saat itu, Edhy Prabowo baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari San Fransisco, Amerika Serikat.
KPK kemudian menetapkan Edhy sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait suap ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terbaru, Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023.
“Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Rabu (29/11).
Edhy Prabowo dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan pada 25 November 2020. Edhy juga disebut sudah membayar denda dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya.
“Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400.000.000, subs 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subs 3 tahun penjara (sudah bayar),” ucapnya.
Edhy juga mendapat total remisi 7 bulan 15 hari. Selama masa pembebasan bersyarat, Edhy masih wajib lapor.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” ujar Deddy Eduar.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” sambungnya.
(ond/azh)