Jakarta –
Ayah Mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, diadukan ke Bareskrim Polri oleh aliansi advokat pembela Jessica Wongso terkait pengakuannya soal CCTV di Kafe Olivier. Lantas apa tanggapan Edi?
“Biarin aja karena mereka nggak ngerti ini,” kata Edi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/12/2023).
Perihal rekaman CCTV yang dipermasalahkan pihak Jessica, Edi mengaku rekaman itu merupakan milik kepolisian.
“Itu milik Polri dan bisa diperlihatkan saat Jessica sudah inkrah,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Jessica Wongso adalah terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin. Jessica Kumala Wongso alias Jessica alias Jess divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
Pengaduan Pihak Jessica Wongso
Sebelumnya, aliansi advokat pembela Jessica Kumala Wongso mengadukan ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin ke Bareskrim Polri. Mereka mengadukan Edi soal dugaan menyembunyikan rekaman CCTV terkait kematian Mirna Salihin.
Salah satu advokat, Antoni Silo, mengatakan aduannya itu mendasari pengakuan Edi Salihin dalam sebuah talkshow pada 7 Oktober 2023. Dalam tayangan itu, kata Antoni, Edi dengan yakin mengatakan memiliki video penting terkait kasus kematian Mirna.
“Edi Darmawan Salihin menjelaskan secara vulgar (bahwa) handphone-nya ada sebuah video yang menurut dia ini adalah bagian dari CCTV Kafe Olivier,” kata Antoni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).
“Poin bagi kami tim pembela Jessica adalah, karena dia itu mengakui video adalah bagian dari CCTV Kafe Oliver. Ini artinya kalau itu benar bagian dari CCTV Kafe Olivier, berarti CCTV yang dibawa ke persidangan itu nggak utuh,” sambungnya.
Antoni menuturkan, dalam persidangan Edi mengaku tak memegang atau menyimpan rekaman CCTV dari Kafe Olivier. Sementara, dalam pertimbangan di pengadilan hakim memutus Jessica karena adanya rekaman CCTV tersebut.
“Dari PN sampai PK itu dasar utama pertimbangannya adalah CCTV. (Tapi sekarang diduga) CCTV-nya tidak utuh, itu poinnya,” ucapnya.
Berdasarkan hal itulah kemudian tim pembela Jessica Wongso menduga Edi Salihin memiliki bukti rekaman CCTV tersebut. Anton pun mempertanyakan mengapa rekaman CCTV itu tidak ada dalam dokumen dakwaan.
“Maka, kami boleh menduga atas perbuatan Edi Darmawan, bahwa dia menyimpan CCTV yang menurut dia, harusnya itu kan berada di tangan polisi, gitu ya. Kenapa itu tidak ada di dokumen dakwaan, karena nggak ada berarti di berkasnya penyidik,” lanjut Antoni.
Dalam aduannya itu, Anton dkk membawa barang bukti berupa tautan YouTube tayangan talkshow. Dia berharap Polisi dapat mengungkap kebenaran perihal kasus yang telah bergulir sejak 2016 itu.
“Dan kami menyayangkan maksud saya kalau Pak Edi mau terlihat gagah dengan statmentnya, tetapi apa kewenangan dia untuk menentukan seolah-olah dia bisa arahkan putusan,” ungkapnya.
Antoni juga mengatakan bakal melaporkan pihak lain yang terlibat dalam perkara itu. Namun, dia masih enggan mengungkap siapa saja yang bakal dilaporkannya.
Tadinya, Anton dkk akan membuat laporan terhadap Edi Salihin, namun laporan tersebut tidak diterima. Anton dkk kemudian diarahkan untuk membuat aduan masyarakat.
“Dari hasil konsultasi dengan mereka, kami harus hormati pandangan penyidik di sini, seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup untuk sebagai syarat LP, singkatnya LP kami tidak diterima. Namun untuk membuka peluang baru diadakannya penyelidikan kami diarahkan untuk bersurat langsung ke Pak Kapolri mekanismenya yang kita kenal namanya pengaduan masyarakat atau dumas,” paparnya.
(mei/dnu)