Jakarta –
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak polisi menahan Firli Bahuri. MAKI menilai selama proses dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) berproses, Firli dinilai tidak kooperatif.
“Saya mendesak dilakukan penahanan karena tidak kooperatif selama ini dipanggil sering mangkir dan ditunda-tunda, itu salah satu alasan subjektif penahanan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).
MAKI khawatir Firli melarikan diri. Dia mengatakan bisa saja Firli kabur ke luar negeri melalui jalur tikus.
“Kedua, akan melarikan diri. Berpotensi aja melarikan diri meskipun sudah dicekal misalnya lewat jalur tikus dan sebagainya,” tuturnya.
Selain itu, menurut Boyamin, Firli bisa saja mempengaruhi para saksi jika masih belum ditahan. Penahanan juga dinilai bisa memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.
“Ya mempengaruhi saksi atau merusak barang bukti. Kalau di luar itu kan masih memungkinkan mempengaruhi saksi-saksi. Tapi yang utama untuk menjadikan ini lancar karena sebelumnya tidak kooperatif, maka penahanan diperlukan supaya proses berikutnya lancar. Selain itu ancaman hukuman di atas lima tahun,” imbuhnya.
Alasan Firli Tak Ditahan
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.
“Belum diperlukan,” kata Arief saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/12/2023).
Namun Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.
(dek/dhn)