Jakarta –
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.
Pasal 12B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1a dan c UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dakwaan Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 30 Agustus silam.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.
(mib/haf)