Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kalian Keluarga, Kami Tidak Akan Tinggalkan

    December 13, 2025

    Kecelakaan Mini Bus dan Dump Truk di Tol Malang, Dua Orang Tewas

    December 13, 2025

    Crystal Palace Optimistis Mateta dan Sarr Bisa Tampil Lawan Manchester City

    December 13, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Artis Porno Bonnie Blue Dideportasi dan Ditangkal Masuk RI 10 Tahun

    Artis Porno Bonnie Blue Dideportasi dan Ditangkal Masuk RI 10 Tahun

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 13, 2025No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Badung, CNN Indonesia —

    Bintang porno asal Inggris Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Jumat (12/12). Ia akan ditangkal masuk RI selama 10 tahun.

    Bonnie dideportasi bersama tiga rekannya asal Australia dan Inggris. Ketiganya yakni LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) yang tergabung dalam
    manajemen Bonnie Blue.

    Keempat WNA ini telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Winarko selaku Kepala Kantor Ngurah Rai, Bali, menyatakan setelah proses peradilan pidana ringan atau tipiring selesai yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (12/12) kemarin, imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.





    Selain itu, berdasarkan pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

    Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

    “Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL. Kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang keimigrasian,” ujar Winarko, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12).

    “Untuk TB (Bonnie Blue) dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” imbuhnya.

    Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, (12/12) kemarin, serta namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan selama 10 tahun.

    Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali.

    “Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (12/12).

    Denda itu dijatuhkan, setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Somanasa.

    Catatan Redaksi: Judul dan isi artikel ini mengalami perubahan setelah ada pembaharuan data dari Humas Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali.

    (kdf/sfr)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kalian Keluarga, Kami Tidak Akan Tinggalkan

    December 13, 2025

    BNPB Terlalu Jakarta-Sentris, DPR Minta Pasukan Turun ke Daerah

    December 13, 2025

    Kronologi Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata, 6 Polisi Tersangka

    December 13, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kalian Keluarga, Kami Tidak Akan Tinggalkan

    Berita Nasional December 13, 2025

    Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan meninggalkan masyarakat yang terdampak bencana banjir…

    Kecelakaan Mini Bus dan Dump Truk di Tol Malang, Dua Orang Tewas

    December 13, 2025

    Crystal Palace Optimistis Mateta dan Sarr Bisa Tampil Lawan Manchester City

    December 13, 2025

    BNPB Terlalu Jakarta-Sentris, DPR Minta Pasukan Turun ke Daerah

    December 13, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kalian Keluarga, Kami Tidak Akan Tinggalkan

    December 13, 2025

    Kecelakaan Mini Bus dan Dump Truk di Tol Malang, Dua Orang Tewas

    December 13, 2025

    Crystal Palace Optimistis Mateta dan Sarr Bisa Tampil Lawan Manchester City

    December 13, 2025

    BNPB Terlalu Jakarta-Sentris, DPR Minta Pasukan Turun ke Daerah

    December 13, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.