Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nestapa Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Dilanda Kebakaran Hebat : Okezone News

    December 16, 2025

    Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

    December 16, 2025

    Wamen Viva Yoga Berangkatkan 51 Transmigran ke Sulteng dan Sulbar

    December 16, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

    Mabes Polri Buka Suara soal Perpol yang Izinkan Anggota Bertugas di 17 Kementerian/Lembaga

    PewartaIDBy PewartaIDDecember 13, 2025No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Perpol tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri itu ditandatangani pada 9 Desember 2025, atau sekitar 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian. Regulasi tersebut kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

    Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri ke kementerian atau lembaga telah mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku.

    Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 19 ayat (2) huruf b yang mengatur jabatan tertentu dapat diisi oleh anggota Polri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Dalam PP tersebut, Pasal 147 mengatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.


    Selain itu, Pasal 153 mengatur bahwa instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk mengisi jabatan tertentu dapat mengajukan permohonan kepada Kapolri dengan tembusan kepada menteri terkait dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    “Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada instansi pusat tertentu sesuai dengan permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni menteri atau kepala badan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, 13 Desember 2025.

    Ia menjelaskan, Kapolri akan menindaklanjuti permohonan tersebut setelah mempertimbangkan kesesuaian kompetensi anggota Polri dengan jabatan yang akan diisi. Untuk menghindari rangkap jabatan, anggota Polri yang ditugaskan di kementerian atau lembaga akan dimutasi dari jabatan sebelumnya.

    “Anggota Polri tersebut kemudian dimutasi menjadi perwira tinggi atau perwira menengah Polri dalam rangka penugasan pada kementerian atau lembaga,” jelasnya.

    Dalam Perpol tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan. Kementerian dan lembaga dimaksud meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    Selain itu, penugasan juga dapat dilakukan di Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

    December 16, 2025

    Bawaslu Siapkan SDM ‘Melek Pengetahuan’ untuk Tantangan Pemilu 2029

    December 16, 2025

    Kebijakan Lingkungan Era SBY Justru Perkuat Mitigasi Bencana

    December 16, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Nestapa Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Dilanda Kebakaran Hebat : Okezone News

    Program Presiden December 16, 2025

    Nestapa Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Dilanda Kebakaran Hebat/Okezone …

    Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

    December 16, 2025

    Wamen Viva Yoga Berangkatkan 51 Transmigran ke Sulteng dan Sulbar

    December 16, 2025

    AC Milan Amankan Masa Depan Alexis Saelemaekers Hingga 2031

    December 16, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Nestapa Pedagang Pasar Kramat Jati Usai Dilanda Kebakaran Hebat : Okezone News

    December 16, 2025

    Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

    December 16, 2025

    Wamen Viva Yoga Berangkatkan 51 Transmigran ke Sulteng dan Sulbar

    December 16, 2025

    AC Milan Amankan Masa Depan Alexis Saelemaekers Hingga 2031

    December 16, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.