JAKARTA – Inara Rusli kembali mengunggat mantan suaminya, Virgoun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember 2023 terkait pengalihan hak cipta atau royalti.
Perihal royalti itu merupakan salah satu putusan cerai majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 10 November 2023 lalu. Kini kembali dipermasalahkan pihak Inara Rusli.
“Pengalihan tanpa izin hak cipta atau royalti Virgoun ke label,” ujar pengacara Inara, Arjana Bagaskara saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Arjana menjabarkan pengalihan royalti atau hak cipta terhadap empat lagu sebagai harta bersama tertuang dalam majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Keputusan itu bukan tanpa sebab, karena di beberapa kesempatan Virgoun mengaku kalau empat lagu dibuat terinspirasi dari istri dan anak-anaknya.
“Isinya pertama kita argumentasi Virgoun mengalihkan hak cipta ke label tanpa sepengetahuan istri, terkait hak cipta itu ada 4 lagu,” beber Arjana.
“4 lagu itu dalam putusan PA Jakbar jadi harta bersama, karena harta bersama harus sesuai perizinan istri dong pengalihannya,” lanjut dia.
Bahkan dalam pernyataannya, Arjana mendesak perjanjian Virgoun dengan dua label itu segera dibatalkan. Karena terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
Diketahui Virgoun dikabarkan mendapatkan royalty lagu “Surat Cinta untuk Starla” mencapai miliaran rupiah. Sehingga Inara Rusli berhak mendapatkan royalti dari lagu tersebut.
“Ada dua label dengan perjanjian berbeda dilakukan Virgoun. Kami menganggap Virgoun dengan dua label ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
“Pastinya royalti yang didapat Virgoun sejak hak cipta lagu Surat Cinta Untuk Starla kan sampai sekarang Miliaran,” pungkas Arjana Bagaskara.
Adapun gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat pada 14 Desember 2023. Inara serta pihaknya menggugat dua label, dan Virgoun.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(jjs)