Salah satunya, menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Perkumpulan Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia.
Perjanjian yang diteken pada Selasa, 9 Desember 2025 itu diharapkan dapat memutus rantai peredaran gelap narkotika melalui pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut lewat udara.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan pengawasan serta deteksi dini terhadap barang kiriman yang terindikasi mengandung narkotika atau prekursor narkotika.
“Penanganan barang mencurigakan akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk pelaporan cepat dan koordinasi langsung dengan aparat penegak hukum,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu 13 Desember 2025.
Dia memastikan bahwa kerjasama ini bukan sekadar formalitas, tetapi strategi fundamental untuk mengimbangi perkembangan jaringan narkotika yang semakin modern dan agresif.
“Kerja sama strategis ini dapat menciptakan sistem pengawasan logistik yang lebih kuat, responsif, serta terintegrasi dengan baik,” pungkasnya.

