JAKARTA – Pemerintah menerbitkan peraturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
“Pengembang menyambut positif relaksasi dari pemerintah yang memberikan bantuan biaya administratif dan pembebasan PPN, untuk memberikan peluang lebih besar bagi para pembeli properti,” kata Senior Marketing Manager Podomoro Golf View Ferdynand Sadrach dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Ferdy mengatakan dengan adanya insentif pajak ini, pihaknya optimistis akan kebangkitan industri properti di masa mendatang.
Hal ini juga sejalan dengan komitmen utamanya dalam memberikan kemudahan pembayaran properti bagi konsumen, serta mendorong daya beli masyarakat akan kebutuhan hunian.
“Sebagai bagian dari pelaku industri properti, kami menyambut baik insentif PPN DTP yang akan memberikan dampak positif bagi industri properti maupun konsumen khususnya dalam pembelian properti. Terlebih, kami juga tengah mempersiapkan proyek properti mulai dari rumah tapak, apartemen, dan area pertokoan yang terintegrasi,” katanya.