JAKARTA – Akademi Kepolisian (Akpol) merupakan lembaga pendidikan tinggi yang memiliki peran penting dalam mencetak calon-calon perwira kepolisian di Indonesia. Proses pendaftaran di AKPOL adalah langkah awal yang harus diambil oleh mereka yang bercita-cita menjadi bagian dari institusi kepolisian yang profesional.
Dilansir dari laman PPID Semarang, Selasa (19/12/2023) berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar di Akademi Kepolisian :
A. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian.
BACA JUGA:
B. Persyaratan Khusus :
1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B, dan C) dengan ketentuan :
a. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan)
– Tahun 2017 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00
– Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata dengan nilai akumulasi minimal 70,00,
– Tahun 2021 akan ditentukan kemudian
b. Nilai kelulusan rata-rata Hasil Ujian Nasional/UN (bukan nilai gabungan) khusus Papua dan Papua Barat :
– Tahun 2017 s.d 2018 dengan nilai rata-rata minimal 60,00;
– Tahun 2019 dengan nilai rata-rata (UN) minimal 55,00;
– Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
– Tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
c. Bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00 dan setelah lulus menyerahkan nilai Ujian Nasional dengan nilai rata-rata yang akan ditentukan kemudian;
d. Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata Ujian Nasional minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai mata pelajaran Bahasa Inggris pada UN dan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500;
e. Bagi lulusan tahun 2017 s.d 2021 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol T. A. 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
3. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00;
4. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
5. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
a. Pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
b. Wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm;
6. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
7. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
8. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS karena tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
9. Mantan Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
10. Dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau klinik BNN/BNP/BNK);
11. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
12. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud;
13. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya