Jakarta –
Rumah Sakit (RS) Royal Prima, Jambi, dipolisikan atas dugaan malpraktik buntut meninggalnya bayi laki-laki berusia 15 bulan bernama Alfatih Rizki Ananda. Rumah Sakit (RS) Royal Prima, Jambi, akhirnya buka suara terkait dugaan malpraktik ini.
Direktur Utama RS Royal Prima Jambi Tjeffy Gunadi mengatakan kasus kematian bayi itu sudah mendapat audit dari Ketua Komite Medik RS Royal Prima Jambi pada 30 Oktober 2023. Pihaknya mengklaim telah menangani bayi tersebut sesuai standard operating procedure (SOP.
“Penatalaksanaan pasien atas nama AF sudah sesuai dengan panduan praktik klinis dan sesuai standard operating procedure terhadap penyakitnya,” kata Tjeffy dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Selasa (19/12/2023).
Tjeffy menerangkan pihaknya sudah melakukan mediasi dengan keluarga pasien AF sebanyak empat kali pertemuan dengan hari yang berbeda. Menurut dia, dalam empat kali pertemuan itu, pihak keluarga sudah menerima penjelasan RS.
Pertemuan juga dihadiri oleh tenaga medis dan paramedis. Pihak RS menjelaskan kronologi kematian pasien dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh keluarga pasien. Selanjutnya, kata dia, pihak keluarga masih tak puas hingga meminta pertemuan kelima pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Sebelumnya, orang tua Alfatih Rizki Ananda melaporkan dugaan malpraktik ini ke polisi. Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Darma Adi Waluyo membenarkan adanya laporan dugaan malpraktik itu. Dugaan malpraktik itu terjadi pada 9 September 2023 dan dilaporkan ke Polda Jambi pada 24 Oktober 2023.
“Untuk laporan sudah kami tindak lanjuti. Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dari pihak korban, kemudian kita sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak rumah sakit,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Darma menjelaskan keterangan awal dari dari keluarga bayi laki-laki itu awalnya mengalami panas dan kejang-kejang. Kemudian bayi tersebut dibawa ke RS Royal Prima hingga dirawat di ruang ICU.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)