Jakarta –
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dipermanenkan. Anggota MKMK berisi tiga orang dari kalangan akademis, tokoh masyarakat, dan hakim aktif, dengan masa jabatan satu tahun.
Tiga anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi oleh hakim MK adalah:
1. Prof. Dr. Yuliandri (Mantan Rektor Universitas Andalas Padang);
2. Dr I Dewa Gede Palguna (Perwakilan Tokoh Masyarakat); dan
3. Dr H Ridwan Mansyur (Hakim konstitusi aktif).
Eny mengatakan ketiganya akan menjabat sebagai anggota MKMK selama satu tahun. Masa jabatan itu ditentukan dalam Peraturan MK.
“Untuk masa jabatan selama 1 tahun,” kata hakim MK Prof Enny Nurbaningsih saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
“Kenapa masa jabatannya 1 tahun? Karena kemarin itu kami sedang menunggu juga, sebetulnya apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya terkit pada komposisi MKMK. Dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan, sehingga kami tetap menggunakan UU yang lama UU 7/202, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam PMK,” jelas Eny.
Eny mengatakan para anggota MKMK bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK. Dia berharap ke depannya MK bisa lebih baik.
“Nah ini nanti bagi anggota MKMK yang setelah dilantik, mereka nanti akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK tersebut,” ucap Eny.
Simak juga ‘Saat Suhartoyo Tegaskan MKMK Akan Segera Dipermanenkan’:
(zap/dhn)