Jakarta –
Polisi menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan pelat nomor khusus dan pelat dinas Polri. Satu dari tiga orang tersangka berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“YY (45) PNS, HG (46) PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), PAW (38) Karyawan Swasta,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Samian mengatakan pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.
“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka yang sudah ditangkap itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka lainnya inisial IM masih diburu polisi.
Konferensi Pers Polda Metro Jaya dan Ditregident Polri terkait pemalsuan pelat dinas Polri. Foto: (Wildan N/detikcom)
|
Oknum Polisi Salahgunakan Pelat Dinas
Karo Provos Polri Kombes Sumarto mengatakan dalam kasus penyalahgunaan pelat dinas juga melibatkan oknum polisi. Dia tidak memerinci berapa banyak anggota terlibat. Namun dia mengatakan mereka yang terlibat akan ditindak.
“Nanti akan kita sampaikan berapa banyak, berarti kan secara kuantitas. Yang jelas kita sudah melakukan koordinasi terhadap personel yang melakukan penyalahgunaan yang tidak seusai peruntukan,” kata Sumarto.
“Penindakan terhadap anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau penggunaan tidak sesuai peruntukan baik itu nomor dinas nomor rahasia ZZP, ZZH dan sebagainya termasuk nomor dinas Polri yang tidak sesuai peruntukan maka akan kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
(wnv/mea)